PPID Desa (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di tingkat pemerintah desa. Keberadaannya memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi publik terpenuhi secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah rincian fungsi, tugas pokok, dan wewenang PPID Desa yang perlu Anda ketahui:
Fungsi Utama PPID Desa adalah sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang berfungsi menjamin keterbukaan informasi bagi seluruh warga desa dan pemangku kepentingan.
Tugas dan Tanggung Jawab
- Penyimpanan & Pendokumentasian: Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang ada di lingkungan pemerintah desa.
- Penyediaan Data: Mengumpulkan data informasi publik untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Desa.
- Pelayanan Informasi: Melayani permohonan informasi publik dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat setempat.
- Evaluasi: Melakukan rekapitulasi jumlah permohonan, baik yang dikabulkan maupun yang ditolak, serta menangani keberatan atau sengketa informasi.
Wewenang
- Mengkoordinasikan setiap badan publik di desa dalam melaksanakan pelayanan informasi.
- Menentukan suatu informasi publik dapat diakses oleh publik atau harus dikecualikan (dirahasiakan) dengan alasan tertulis yang jelas