Kepala Desa
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Menetapkan kebijakan desa.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan.
- Membina masyarakat dan menjaga ketertiban.
- Mengelola anggaran serta aset desa.
- Menjalin kerja sama dengan pihak luar.
Sekretaris Desa
- Membantu Kepala Desa dalam administrasi pemerintahan.
- Menyusun surat, laporan, dan arsip desa.
- Mengoordinasikan perangkat desa.
- Menyusun program kerja dan administrasi keuangan.
Kepala Urusan (KAUR)
- Kaur Tata Usaha dan Umum
- Mengelola surat masuk dan keluar.
- Mengarsipkan dokumen desa.
- Mengelola inventaris kantor.
- Mengatur administrasi pegawai desa.
- Kaur Keuangan
- Mengelola anggaran desa.
- Menyusun laporan keuangan.
- Mengatur pemasukan dan pengeluaran desa.
- Membantu penyusunan APBDes.
- Kaur Perencanaan
- Menyusun program pembangunan desa.
- Menyusun RKPDes dan dokumen perencanaan.
- Mengumpulkan data kebutuhan masyarakat.
- Memantau pelaksanaan program.
Kepala Seksi (KASI)
- Kasi Pemerintahan
- Mengelola administrasi kependudukan.
- Membantu urusan pertanahan.
- Menjaga ketertiban dan administrasi pemerintahan.
- Kasi Kesejahteraan
- Mengelola kegiatan pembangunan dan sosial.
- Membina pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.
- Mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Kasi Pelayanan
- Memberikan pelayanan administrasi kepada warga.
- Mengurus surat keterangan dan dokumen masyarakat.
- Menangani kebutuhan pelayanan publik.
Kepala Dusun (Kadus)
- Menjadi penghubung antara pemerintah desa dan warga dusun.
- Menyampaikan informasi dan aspirasi masyarakat.
- Membina keamanan serta kegiatan masyarakat di wilayah dusun.
- Mendata kondisi warga.