You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sumokali
Desa Sumokali

Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

PENETAPAN PERDES APBDES DESA SUMOKALI TAHUN ANGGARAN 2026

Administrator 31 Desember 2025 Dibaca 63 Kali
PENETAPAN PERDES APBDES DESA SUMOKALI TAHUN ANGGARAN 2026

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumokali Tahun Anggaran 2026 telah resmi ditetapkan dalam kegiatan Musyawarah Desa pada hari Jumat, tanggal 26 Desember 2025 yang bertempat di Villa Puspa Indah, Tretes, Pasuruan. Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD. Turut hadir pula dalam kegiatan ini Pendamping Desa yakni Bapak Nur Fauzi. 

APBDes Tahun Anggaran 2026 memuat rencana keuangan tahunan Desa yang mencakup pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Penyusunannya dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan hasil musyawarah desa sebagai sarana penyerapan aspirasi masyarakat. Peraturan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Sumokali dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

Pendapatan desa dalam APBDes SumokaliTahun Anggaran 2026 bersumber dari pendapatan asli desa (PAD), pendapatan transfer, serta pendapatan lain yang sah. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa Sumokali. Pemerintah Desa Sumokali juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk partisipasi aktif mengawal pelaksanaan APBDes Tahun 2026 tersebut. 

Berikut ini kami sampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumokali Tahun Anggaran 2026: 

1.

Pendapatan Desa

Rp.

2.134.116.433,06

2.

Belanja Desa

Rp.

2.209.135.149,18

 

Surplus/Defisit

Rp.

(75.018.716,12)

3.

Pembiayaan

 

 

 

a.       Penerimaan Pembiayaan

Rp.

287.790.937,62

 

b.       Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

212.772.221,50

 

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp.

75.018.716,12

 

Sisa lebih/(kurang) Perhitungan Anggaran

Rp.

0,00

Peraturan Desa Sumokali Nomor 08 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumokali Tahun Anggaran 2026 akan berlaku sejak tanggal penetapan dan akan menjadi pijakan Pemerintah Desa Sumokali dan pihak terkait lainnya dalam pengelolaan keuangan Desa di sepanjang tahun 2026. (Fin)

 

 

Lampiran dokumen Perdes Penetapan APBDes Sumokali TA 2026  melalui link di bawah:

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image